KOP PERUSAHAAN
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NO: ............................../ 20....
NO: ............................../ 20....
Yang
bertanda tangan dibawah ini
Nama : .............................
Tempat
/ tgl Lahir : .............................
Jenis
Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat :
Dalam
perjanjian kerja waktu tertentu ini bertindak untuk dan atas narna perusahaan
PT. ......... Thernal insulation and refractory specialist untuk
selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN).
Nama :
Tempat
/ tgl Lahir :
Jenis
Kelamin : LAKI-LAKI
Alamat :
Dalarn
perjanjian kerja waktu tertentu ini bertindak untuk dan atas nama dirinya
sendiri untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA
(KARYAWAN).
Pada
hari ini Senin tanggal 25 Bulan JANUARI
Tahun Dua Ribu Sepuluh dikantor lapangan PT.. ..................... telah
membuat perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan ketentuan – ketentuan yang tercantum pada pasal - pasal dibawah ini
;
Pasal 1
Jangka waktu kesepakatan
PIHAK
KEDUA setuju untuk bekerja pada perusahaan PIHAK PERTAMA untuk masa kerja 1 (satu)
Tahun, sejak ditandatangani perjanjian kerja ini dan berakhir pada 01 Januari
2011 serta, dapat diperpanjang atau dapat diperbaharui atas persetujuan kedua
belah pihak..
Pasal 2
Golongan Klasifikasi Dan Jabatan
Golongan Klasifikasi Dan Jabatan
PIHAK
PERTAMA untuk pertama kalinya setuju mempekerjakan PIHAK KEDUA dengan kondisi
sebagai berikut;
Jabatan :General Affair
Penempatan
: Proyek ........................
Status : Karyawan Kontrak
Pasal 3
Upah
Upah
1. Selama perjanjian kerja ini berlaku perusahaan akan
memberikan upah kepada pihak kedua dengan perincian sebagai berikut :
A. Gaji Pokok :
Rp. 1.500.000,-/ Bulan
B. Penggantian Fasilitas :
- Tunjangan Jabatan :
RP. - ,-/ Bulan
- Tunjangan Transport / Makan : Rp. 500.000,-/ Bulan
- Tunjangan Tempat Tinggal : Rp. 500.000,-/ Bulan
Total Penerimaan (Lumpsum) : Rp. 2.500.000,-/
Bulan
2. Tunjangan transport/makan akan disesuaikan dengan
absensi / kehadiran PIHAK KEDUA ditempat kerja (lokasi kerja)
3. Upah Pokok dan Fasilitas sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal 3 (tiga) ini sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan perhitungan satu bulan takwim adalah tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal terakhir
bulan berjalan.
Pasal 4
Peraturan kerja
Peraturan kerja
1. Jam kerja yang ditetapkan atas dasar kebutuhan
perusahaan dan atas dasar persetujuan dispensasi jam kerja yang diberikan oleh
Depnaker.
2. Jam kerja dalam 1 (satu)
minggu adalah 40 jam kerja, yang pengaturannya sebagai berikut : : 6 (enam)
hari kerja dalam seminggu @ 7 jam per hari.
3. Bagi golongan staff tidak berlaku ketentuan tunjangan
lembur, perusahaan berperinsip bahwa staff sebagai bagian pimpinan harus
bersedia bekerja diluar jam kerja tanpa upah lembur dan disebut sebagai pekerja
"All In".
Pasal 5
Hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban
1. PIHAK KEDUA berhak untuk memperoleh dan mempergunakan
dengan sebaik-baiknya semua fasilitas yang diberikan / disediakan oleh
perusahaan didalam rangka memperlancar operasional tugas PIHAK PERTAMA sesuai
dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku.
2. PIHAK KEDUA berhak untuk mendapat cuti tahunan sesuai
dengan peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.
3. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mentaati atau mematuhi
seluruh isi perjanjian kerja waktu tertentu dan peraturan lainnya yang telah
ditetapkan oleh perusahaan sepanjang menyangkut hak dan kewajiban PIHAK KEDUA.
Pasal 6
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1. Perusahaan mengikutsertakan pihak kedua dalam program
asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. Dalam hal ini PIHAK KEDUA meninggal dunia, bukan
karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima upah PIHAK KEDUA
dalam bulan berjalan, uang muka perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri
Tenaga, Kerja NO. PER. 04/MEN/1986 tentang penetapan pesangon serta santunan
dari asuransi bagi yang telah menjadi peserta asuransi.
Pasal 7
Cuti
Cuti
Dalam
hak cuti bagi PIHAK KEDUA cuti tahunan cuti sakit, maka berlaku sesuai dengan
peraturan perusahaan.
Pasal 8
Ijin Kerja
Ijin Kerja
Dalam
hal ijin meninggalkan pekerja dengan mendapat upah/tanpa upah:
1. Perusahaan dapat memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA
untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila sesuai dengan kondisi
yang diatur dalam peraturan perusahaan.
2. Atas dasar pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan
pekerjaan diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan dapat
diberikan dengan upah.
Pasal 9
Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja
1. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila :
a. Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum apabila
jangka waktu sebagaimana termaktub dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini dinyatakan berakhir.
b. Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA apabila, PIHAK KEDUA dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas yang
telah disepakati dan ATAU PIHAK KEDUA melanggar ketentuan atau peraturan yang
berlaku dilingkungan perusahaan.
c. PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas kemauannya sendiri
d. PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugasnya melakukan
pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan
baik secara moril dan material Maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sangsi
pemutusan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.
2. Dalam Pemutusan hubungan Kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat 1 pasal ini, maka PERUSAHAAN tidak berkewajiban memberikan uang
pesangon dalam bentuk apapun.
3. Segala akibat yang timbul antara PIHAK KEDUA dengan
PIHAK KETIGA lainnya setelah pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan
PIHAK KEDUA, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.
Pasal 10
Penutup
1. PIHAK KEDUA bersedia untuk mematuhi sernua, ketentuan
dalam perjanjian ini.
2. Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan
ditentukan kemudian hari dan bilamana terjadi perbedaan pendapat akan
dimusyawarahkan.
3. Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yang mempunyai kekuatan hukum yang sarna setelah dibubuhi
materai secukupnya dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.
PIHAK KEDUA
_______________
Karyawan
|
Cilegon, 25 Januari 2010
PIHAK PERTAMA
____________________
Site Manager
|
Cc : Direktur