Friday, June 7, 2013

PERJANJIAN KERJA KARYAWAN



KOP PERUSAHAAN

PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
NO:       ............................../ 20....




Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                           : .............................
Tempat / tgl Lahir         : .............................
Jenis Kelamin               : LAKI-LAKI
Alamat                         :


Dalam perjanjian kerja waktu tertentu ini bertindak untuk dan atas narna perusahaan PT. ......... Thernal insulation and refractory specialist untuk selanjutnya, dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK PERTAMA (PERUSAHAAN).

Nama                           :
Tempat / tgl Lahir         :
Jenis Kelamin               : LAKI-LAKI
Alamat                         :

Dalarn perjanjian kerja waktu tertentu ini bertindak untuk dan atas nama dirinya sendiri untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA (KARYAWAN).

Pada hari ini Senin tanggal 25 Bulan JANUARI Tahun Dua Ribu Sepuluh dikantor lapangan PT.. ..................... telah membuat perjanjian kerja untuk waktu tertentu dengan ketentuan – ketentuan  yang tercantum pada pasal - pasal dibawah ini ;



Pasal 1
Jangka waktu kesepakatan

PIHAK KEDUA setuju untuk bekerja pada perusahaan PIHAK PERTAMA untuk masa kerja         1 (satu) Tahun, sejak ditandatangani perjanjian kerja ini dan berakhir pada 01 Januari 2011 serta, dapat diperpanjang atau dapat diperbaharui atas persetujuan kedua belah pihak..







Pasal 2
Golongan Klasifikasi Dan Jabatan

PIHAK PERTAMA untuk pertama kalinya setuju mempekerjakan PIHAK KEDUA dengan kondisi sebagai berikut;

Jabatan                         :General Affair 
Penempatan                  : Proyek ........................
Status                           : Karyawan Kontrak

Pasal 3
Upah

1.      Selama perjanjian kerja ini berlaku perusahaan akan memberikan upah kepada pihak kedua dengan perincian sebagai berikut :

A.     Gaji Pokok                                           : Rp.     1.500.000,-/ Bulan
B.     Penggantian Fasilitas :
- Tunjangan Jabatan                              : RP.     -               ,-/ Bulan
- Tunjangan Transport / Makan             : Rp.        500.000,-/ Bulan
- Tunjangan Tempat Tinggal                  : Rp.        500.000,-/ Bulan

Total Penerimaan (Lumpsum)                      : Rp.     2.500.000,-/ Bulan

2.      Tunjangan transport/makan akan disesuaikan dengan absensi / kehadiran PIHAK KEDUA ditempat kerja (lokasi kerja)

3.      Upah Pokok dan Fasilitas sebagaimana dalam ayat 1 (satu) pasal 3 (tiga) ini sudah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) 21 dengan perhitungan satu bulan takwim adalah tanggal 1 (satu) sampai dengan tanggal terakhir bulan berjalan.

Pasal 4
Peraturan kerja

1.      Jam kerja yang ditetapkan atas dasar kebutuhan perusahaan dan atas dasar persetujuan dispensasi jam kerja yang diberikan oleh Depnaker.

2.      Jam kerja dalam 1 (satu) minggu adalah 40 jam kerja, yang pengaturannya sebagai berikut : :      6 (enam) hari kerja dalam seminggu @ 7 jam per hari.

3.      Bagi golongan staff tidak berlaku ketentuan tunjangan lembur, perusahaan berperinsip bahwa staff sebagai bagian pimpinan harus bersedia bekerja diluar jam kerja tanpa upah lembur dan disebut sebagai pekerja "All In".




Pasal 5
Hak dan kewajiban

1.      PIHAK KEDUA berhak untuk memperoleh dan mempergunakan dengan sebaik-baiknya semua fasilitas yang diberikan / disediakan oleh perusahaan didalam rangka memperlancar operasional tugas PIHAK PERTAMA sesuai dengan peraturan ketenaga kerjaan yang berlaku.

2.      PIHAK KEDUA berhak untuk mendapat cuti tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.

3.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mentaati atau mematuhi seluruh isi perjanjian kerja waktu tertentu dan peraturan lainnya yang telah ditetapkan oleh perusahaan sepanjang menyangkut hak dan kewajiban PIHAK KEDUA.

Pasal 6
Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.      Perusahaan mengikutsertakan pihak kedua dalam program asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku

2.      Dalam hal ini PIHAK KEDUA meninggal dunia, bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan menerima upah PIHAK KEDUA dalam bulan berjalan, uang muka perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Tenaga, Kerja NO. PER. 04/MEN/1986 tentang penetapan pesangon serta santunan dari asuransi bagi yang telah menjadi peserta asuransi.


Pasal 7
Cuti

Dalam hak cuti bagi PIHAK KEDUA cuti tahunan cuti sakit, maka berlaku sesuai dengan peraturan perusahaan.


Pasal 8
Ijin Kerja

Dalam hal ijin meninggalkan pekerja dengan mendapat upah/tanpa upah:

1.      Perusahaan dapat memberikan ijin kepada PIHAK KEDUA untuk meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah apabila sesuai dengan kondisi yang diatur dalam peraturan perusahaan.







2.      Atas dasar pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan yang diatur dalam peraturan perusahaan dapat diberikan dengan upah.


Pasal 9
Pemutusan Hubungan Kerja

1.      Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila :

a.       Perjanjian kerja ini berakhir demi hukum apabila jangka waktu sebagaimana termaktub dalam pasal 1 (satu) perjanjian ini dinyatakan berakhir.

b.      Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh PIHAK PERTAMA apabila, PIHAK KEDUA dinyatakan tidak mampu melaksanakan tugas yang telah disepakati dan ATAU PIHAK KEDUA melanggar ketentuan atau peraturan yang berlaku dilingkungan perusahaan.

c.       PIHAK KEDUA mengundurkan diri atas kemauannya sendiri

d.      PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugasnya melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum dan merugikan perusahaan baik secara moril dan material Maka PIHAK PERTAMA berhak mengenakan sangsi pemutusan hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA.

2.      Dalam Pemutusan hubungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini, maka PERUSAHAAN tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dalam bentuk apapun.

3.      Segala akibat yang timbul antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK KETIGA lainnya setelah pemutusan hubungan kerja antara perusahaan dengan PIHAK KEDUA, akan menjadi beban dan tanggung jawab sepenuhnya PIHAK KEDUA.



















Pasal 10
Penutup


1.      PIHAK KEDUA bersedia untuk mematuhi sernua, ketentuan dalam perjanjian ini.

2.      Hal – hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan ditentukan kemudian hari dan bilamana terjadi perbedaan pendapat akan dimusyawarahkan.

3.      Surat Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang mempunyai kekuatan hukum yang sarna setelah dibubuhi materai secukupnya dan ditandatangani oleh KEDUA BELAH PIHAK.




PIHAK KEDUA





_______________
Karyawan

Cilegon, 25 Januari 2010
PIHAK PERTAMA




____________________
Site Manager



Cc : Direktur