![](file:///C:\Users\mufti\AppData\Local\Temp\msohtml1\01\clip_image002.jpg)
PT. …………………………….
Nomor : ………………………/2016
Pada
hari ini ……… tanggal Dua puluh delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Enam Belas (
01.03.2016 ) di ……………, dibuat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, selanjutnya disebut
dengan Perjanjian oleh dan antara :
1.
Nama :
……………………..
Jabatan :
General Manager
Alamat :
………………………………..
………………………………..
………………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.
AEROFOOD INDONESIA untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2.
Nama / Nopeg :
………………………………
Tempat / Tgl. Lahir : …………………………………..
Alamat :
…………………………..
KTP :
. ………………….
No. Telp :
……………………………
Dalam
hal ini bertindak atas namanya sendiri, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk
mengikatkan diri dalam suatu hubungan kerja yang dituangkan dalam Perjanjian
Kerja yang mengatur syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
KERJA
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu
01 ( satu ) tahun mulai tanggal ………….2016 sampai dengan ………….. 2017.
Pasal 2
TUGAS DAN KEWAJIBAN
a.
PIHAK PERTAMA berhak mempekerjakan
PIHAK KEDUA untuk jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Pasal 1 Perjanjian
Kerja ini, sebagai :
Nama Jabatan :
………………
Bertanggung jawab kepada : Site Manager
Tempat Penugasan : ………………………..
b.
PIHAK KEDUA berkewajiban
melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA dengan
sebaik-baiknya sesuai Uraian Tugas atau Job Description yang berlaku.
c.
Selama dalam periode perikatan Perjanjian Kerja
PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan bekerja untuk pihak lain atau terikat
Perjanjian Kerja sejenis dengan pihak lain.
Pasal 3…….. /2
1
Pasal 3
PENGUPAHAN DAN FASILITAS
PEKERJA
Selama
dalam periode Perjanjian Kerja, PIHAK PERTAMA memberikan kompensasi
kepada PIHAK KEDUA dengan rincian sebagai berikut :
a.
Gaji sebesar Rp. 3,272,500,- ( Tiga juta dua
ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) yang dibayarkan lumpsum paling
lambat pada akhir bulan.
b.
Besaran gaji akan diberikan berdasarkan
komponen gaji yang berlaku di perusahaan, dengan catatan total gaji yang
diberikan sama dengan gaji lumpsum selama menjadi PKWT, jika PIHAK KEDUA
menjadi Karyawan Tetap.
c.
Fasilitas yang diterima PIHAK KEDUA :
a).
Fasilitas makan 1 (Satu) kali makan yang akan
diberikan berdasarkan peraturan yang di tetapkan perusahaan.
b).
Selama masa berlaku Perjanjian, PIHAK
PERTAMA mengikutsertakan PIHAK KEDUA dalam jaminan Asuransi
Kesehatan yang telah ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA dengan ketentuan
sebagai berikut:
b.1. Tidak termasuk
dalam Asuransi Kesehatan ialah :
a.
Penyakit kelamin atau penyakit yang timbul
karena akibatnya.
b.
Penyakit yang terjadi atau bertambah parah
karena kesalahan / kelalaian sendiri.
c.
Penyakit yang diakibatkan oleh Narkotika,
morfin, psikotropica, minuman keras dan sejenisnya.
d.
Semua obat, suplement atau alat alat kesehatan
yang penggunaannya tidak langsung untuk penyembuhan penyakit.
e.
Penyakit karena gangguan jiwa akut.
f.
Pengobatan tradisional / alternative
g.
Kosmetik dan tindakan medic yang berhubungan
dengan kecantikan.
h.
Pengobatan dan perawatan yang disebabkan oleh
kehamilan dan melahirkan
i.
Pengobatan untuk cacat bawaan
j.
Pengobatan dan perawatan gigi yang berhubungan
dengan kecantikan
k.
Hemodialisa
d.
PIHAK PERTAMA akan melakukan
pemotongan terhadap Upah secara proporsional, apabila PIHAK KEDUA tidak
masuk kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterima oleh
PERUSAHAAN.
e.
Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu kali
gaji jika masa kerja sudah mencapai satu tahun. Apabila PIHAK KEDUA
belum mencapai satu tahun masa kerja tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan pada saat
hari keagamaan dibayarkan, berhak mendapatkan THR berdasarkan perhitungan masa
kerja secara proporsional. Jika pada saat THR masa kerja belum sampai dengan 3
(tiga) bulan, maka tidak berhak untuk mendapatkan THR.
f.
Apabila ada pekerjaan yang harus diselesaikan
dengan segera, maka Pihak Kedua harus menjalankan lembur dan akan
diperhitungkan sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Ketenagakerjaan.
g.
Pajak penghasilan PIHAK KEDUA menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
WAKTU KERJA
a.
08 (delapan) jam 1 (satu) hari atau 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 05 (lima) hari (satu) minggu.
b.
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari atau 40 (empat
puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 06 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
c.
Waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf
(a) dan huruf (b) pasal ini tidak termasuk jam istirahat.
...Pasal 5 ...../3
2
Pasal 5
EVALUASI KINERJA
a.
Secara berkala PIHAK PERTAMA akan
melakukan evaluasi atas kinerja PIHAK KEDUA dalam kaitan dengan target
yang ditetapkan dalam batas Job Description yang ada.
b.
Hasil evaluasi kinerja PIHAK KEDUA akan
dijadikan dasar oleh PIHAK PERTAMA untuk menentukan kelanjutan Perjanjian Kerja
antara kedua belah pihak untuk tahun berikutnya.
Pasal 6
ROTASI DAN MUTASI
PIHAK PERTAMA berhak memberi penugasan / rotasi /
mutasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA berkewajiban mematuhi penugasan / rotasi / mutasi tersebut dengan
sebaik-baiknya.
Pasal 7
JAMSOSTEK
1.
PIHAK PERTAMA akan mengikutsertakan PIHAK
KEDUA pada program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang No. 03 Tahun 1992 Juncto Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993,
yang meliputi:
a. Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) = 0,89 %
b. Jaminan Kematian = 0,30 %
c. Jaminan Hari Tua = 5.70 %
Total 6.89 %
dart Gaji / Upah Pokok
2.
Premi atas Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,70
% dari Upah Pokok, akan dibayar / disetor ke PT. JAMSOSTEK dengan rasio
pembayaran, sebesar 3,70 % ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan sebesar 2 %
ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 8
CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN
PEKERJAAN
1.
PIHAK KEDUA yang telah bekerja
selama 12 (dua belas) bulan secara berturut-turut berhak mendapatkan cuti
tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja, dan pemakaian cuti atau pengambilan
cuti tersebut akan diatur kemudian untuk menghindarkan terganggunya
operasional.
2.
PIHAK KEDUA diberikan ijin
meninggalkan pekerjaan dengan melampirkan Surat Keterangan dan telah
mendapatkan ijin dari PIHAK PERTAMA dan atau dari atasan PIHAK KEDUA,
dalam hal-hal sebagai berikut:
a. Karyawan menikah,
selama 3 (tiga) hari,
b. Menikahkan anak
Karyawan, selama 2 (dua) hari,
c. Mengkhitankan /
membaptis anak Karyawan, selama 2 (dua) hari,
d. Istri Karyawan
melahirkan atau keguguran kandungan, selama 2 (dua) hari,
e. Suami, istri, orang
tua, mertua, anak Karyawan meninggal dunia, selama 2 (dua) hari, dan
f. Anggota keluarga
dalarn satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari,
Pasal 9
TATA TERTIB DAN SANKSI
a.
PIHAK KEDUA berkewajiban mengikuti
seluruh tata-tertib (House Rules) yang berlaku di perusahaan sesuai
dengan lampiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini.
b.
Apabila PIHAK KEDUA melanggar Tata
Tertib Perusahaan maka PIHAK PERTAMA berhak menjatuhkan sanksi sesuai
dengan lampiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini.
...Pasal 10..../4
3
Pasal 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
KERJA
Perjanjian Kerja dapat berakhir karena
sebab-sebab yang tersebut dibawah ini:
a.
Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja.
b.
Meninggalnya PIHAK KEDUA.
c.
PIHAK KEDUA tidak lulus tes
kesehatan (Medical Check Up) yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan
kesehatan dari klinik yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
d.
PIHAK KEDUA melakukan kesalahan
berat sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
e.
PIHAK KEDUA melanggar Tata Tertib
perusahaan yang tercantum dalam lampiran Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini
setelah melalui Teguran Lisan maupun Teguran secara tertulis.
f.
PIHAK KEDUA mengundurkan diri
secara sukarela dari pekerjaannya sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja
berakhir.
g.
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan
Perjanjian Kerja ini sebelum tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja, dengan
pemberitahuan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya apabila PIHAK KEDUA :
1) Tidak mampu memenuhi
target kinerja yang dipersyaratkan Pihak Pertama.
2) Tidak mampu menjalankan
tugas yang tercantum dalam Perjanjian Kerja ini.
h.
PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri
hubungan kerja sebelum waktu Perjanjian Kerja ini berakhir karena selesainya
proyek kerJasama / pekerJaan yang disepakati dengan MCCI, Cilegon, dan dapat
diputuskan demi hukum tanpa tuntutan hak apapun dari PIHAK KEDUA.
i.
Apabila salah satu atau kedua belah pihak
berkehendak melakukan pengakhiran hubungan kerja sebelum tanggal berakhirnya
perjanjian ini, maka masing-masing pihak yang akan mengakhiri hubungan kerja sebelum
tanggal berakhirnya perjanjian tersebut ini, harus memberitahukan secara
tertulis minimal 1 (satu) bulan sebelumnya.
Pasal 11
PENGEMBALIAN INVENTARIS
PERUSAHAAN
1.
Dalam hal antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK
KEDUA terjadi pemutusan hubungan kerja dikarenakan oleh Pengunduran Diri
atau Pemutusan Hubungan Kerja, maka PIHAK KEDUA wajib untuk
mengembalikan inventaris perusahaan antara lain:
a. Badge/ID Card.
b. Pakaian Seragam
(Uniform).
c. Perlengkapan
Keselamatan Kerja/APD (Sepatu Safety, Helm, dll).
Pasal 12
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
a.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan segala
macam perselisihan yang timbul mengenai Perjanjian Kerja ini melalui jalan
musyawarah.
b.
Jika perselisihan yang timbul tidak dapat
diselesaikan melalui jalan musyawarah, para pihak sepakat untuk meneruskan
penyelesaian perselisihan ke badan penyelesaian perselisihan perburuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
…Pasal 13….. /5
4
Pasal 13
KETENTUAN PENUTUP
a.
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal 28 Maret
2016 dengan ketentuan apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapannya
akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
b.
Perjanjian Kerja ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan untuk PIHAK KEDUA dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
c.
Lampiran dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
ini merupakan satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kerja
Waktu Tertentu ini.
d.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu ini, akan ditentukan kemudian oleh para pihak yang mengacu
pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
Demikian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini
dibuat secara sadar dan sukarela serta dipahami oleh para pihak tanpa adanya
paksaan dari pihak manapun.
Dibuat
di : ………………….. 2016
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
…………….. ………….
General Manager NIK
5