SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing kedua belah
Pihak :
1. NAMA : .................................
Umur : .......... Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta.
Alamat : Linkungan ................. RT ....... RW ......... Kelurahan ........
Kecamatan .............
Kota........... Provinsi ..............
(Untuk Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA / PENJUAL ).
2. NAMA : ...............................
Umur
: ............. Tahun.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Linkungan ................... RT ......... RW ......... Kelurahan ..........
Kecamatan..............
Kota.............. Provinsi...............
(Untuk Selanjutnya
Disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI ).
Dengan
ini Saya PIHAK PERTAMA pada tanggal ........ Bulan .......... Tahun ........., Telah menjual sebagian Tanah Darat/Sawah kepada
PIHAK KEDUA di blok ...........Kelas ........ Lingkungan .............
Kelurahan .......... Dengan Nomor Kohir ..........Block .........- (SPPT : ..........), Nomor
Persil, .........d, Luas + .............. M2,
yang berbatasan dengan Tanah Milik :
Sebelah
Utara :
Tanah Milik Sdr ................
Sebelah
Timur :
Tanah Milik Sdr .................
Sebelah
Barat :
Tanah Milik Sdr .................
Sebelah
Selatan :
Tanah Milik Sdr .................
Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang
disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari
kedua belah Pihak. dengan Harga Sebesar. Rp ......................,- (terbilang ...................................................).---------------------------
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut
dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK
KEDUA juga segala resiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya
Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang
menggugat Tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena
tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA---------------------------------------------------------------------
Demikian
Surat Keterangan Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat
jasmani maupun rohani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.Perjanjian
ini berlaku sampai dengan 1 minggu. Jika perjanjian yang sudah kami tentukan ini
tidak di indahkan atau jika di kemudian hari tidak ada penyelesaian di antara
kedua belah pihak. maka kami PIHAK KEDUA akan menempuh jalur hukum yang berlaku
di Indonesia.
....................................... 20........
Penjual
(Pihak I) Pembeli
( Pihak II)
________________ ________________
Mengetahui,
Kelurahan ......................
__________________________
NIP. .....................
Saksi-saksi
1. ……………………………….
2. ……………………………….
3. ……………………………….
|
|