SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN
Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing kedua belah
Pihak :
1. NAMA : .................................
1. NAMA : .................................
Umur : .......... Tahun
Pekerjaan :
Wiraswasta.
Alamat : Linkungan ................. RT ....... RW ......... Kelurahan ........
Kecamatan .............
Kota........... Provinsi ..............
(Untuk Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA / PENJUAL ).
2. NAMA : ...............................
Umur
: ............. Tahun.
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat : Linkungan ................... RT ......... RW ......... Kelurahan ..........
Kecamatan..............
Kota.............. Provinsi...............
(Untuk Selanjutnya
Disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI ).
Sebelah
Utara :
Tanah Milik Sdr ................
Sebelah
Timur :
Tanah Milik Sdr .................
Sebelah
Barat :
Tanah Milik Sdr .................
Sebelah
Selatan :
Tanah Milik Sdr .................
Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA dan para Saksi dari kedua belah Pihak. dengan Harga Sebesar. Rp ......................,- (terbilang ...................................................).---------------------------
Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA-------------------------------------------
Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat Tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA---------------------------------------------------------------------
Demikian
Surat Keterangan Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat
jasmani maupun rohani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.Perjanjian
ini berlaku sampai dengan 1 minggu. Jika perjanjian yang sudah kami tentukan ini
tidak di indahkan atau jika di kemudian hari tidak ada penyelesaian di antara
kedua belah pihak. maka kami PIHAK KEDUA akan menempuh jalur hukum yang berlaku
di Indonesia.
....................................... 20........
Penjual
(Pihak I) Pembeli
( Pihak II)
________________ ________________
Mengetahui,
Kelurahan ......................
__________________________
NIP. .....................
Saksi-saksi
1. ……………………………….
2. ……………………………….
3. ……………………………….
|