Friday, June 17, 2016

Contoh Surat Keterangan Jual Beli sebelum diaktakan




SURAT KETERANGAN JUAL BELI SEBELUM DIAKTAKAN

Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing kedua belah Pihak :

1.         NAMA            : .................................
Umur               : .......... Tahun
Pekerjaan         : Wiraswasta.
Alamat            : Linkungan ................. RT ....... RW ......... Kelurahan ........
  Kecamatan ............. Kota........... Provinsi ..............
 (Untuk Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA / PENJUAL ).

2.         NAMA            : ...............................
Umur               : ............. Tahun.
Pekerjaan         : Karyawan Swasta
Alamat            : Linkungan ...................  RT ......... RW ......... Kelurahan ..........
  Kecamatan.............. Kota.............. Provinsi...............
 (Untuk Selanjutnya Disebut PIHAK KEDUA / PEMBELI  ).

Dengan ini Saya PIHAK PERTAMA pada tanggal ........ Bulan .......... Tahun .........,  Telah menjual sebagian Tanah Darat/Sawah kepada PIHAK KEDUA  di blok ...........Kelas ........ Lingkungan ............. Kelurahan .......... Dengan Nomor Kohir ..........Block .........- (SPPT : ..........), Nomor Persil, .........d, Luas  + .............. M2,  yang berbatasan dengan Tanah Milik :

Sebelah Utara              : Tanah Milik Sdr ................
Sebelah Timur             : Tanah Milik Sdr .................
Sebelah Barat              : Tanah Milik Sdr .................
Sebelah Selatan           : Tanah Milik Sdr .................

Tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang disetujui oleh semua Ahli Waris dari PIHAK PERTAMA  dan para Saksi dari  kedua  belah Pihak. dengan Harga Sebesar. Rp ......................,-  (terbilang ...................................................).---------------------------

Selanjutnya PIHAK PERTAMA telah mengadakan Ijab Kabul atas jual beli tersebut dengan PIHAK KEDUA, maka tanah tersebut sudah mutlak dan sah menjadi milik PIHAK KEDUA juga segala resiko yang menyangkut Pajak atas tanah tersebut dan Biaya Pembuatan AKTA JUAL BELI ke PPAT menjadi tanggungan PIHAK KEDUA-------------------------------------------


Apabila dikemudian hari ternyata Ahli waris saya PIHAK PERTAMA ada yang menggugat Tanah tersebut, maka pihak yang berwenang agar menolaknya karena tanah tersebut telah mutlak dijual oleh PIHAK PERTAMA---------------------------------------------------------------------

Demikian Surat Keterangan Jual Beli ini, dibuat dengan sebenarnya dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun.Perjanjian ini berlaku sampai dengan 1 minggu. Jika perjanjian yang sudah kami tentukan ini tidak di indahkan atau jika di kemudian hari tidak ada penyelesaian di antara kedua belah pihak. maka kami PIHAK KEDUA akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

....................................... 20........

Penjual (Pihak I)                                                         Pembeli ( Pihak II)


  ________________                                                   ________________

Mengetahui,
Kelurahan ......................





__________________________
NIP. .....................

Saksi-saksi
1. ……………………………….
2. ……………………………….
3. ……………………………….